Contoh teks eksplanasi tentang kejahatan dunia maya/cybercrime


KEJAHATAN DUNIA MAYA 

Pengertian
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Ada 11 jenis cybercrime dan yang paling terkenal adalah hacking/cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kompabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

Penyebab cybercrime 
  1. Akses internet yang tidak terbatas. Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyamanan itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudah. 
  2. Kelalaian pengguna. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukkan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.
  3. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  4. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksinya.
Dampak
1.  Dampak pada Ekonomi
Sekarang ini banyak orang yang mempercayakan segala proses bisnis melalui internet, selain proses yang cepat, bisnis juga dapat dijalakan dimana saja selama masih memiliki akses internet. Informasi yang cukup penting pun di simpan dalam komputer dan dapat diakses dimana saja. Bank pun menjalankan proses bisnis melalui internet, seperti penggunaan ATM yang bisa diakses oleh nasabah dimana saja. Bisa dibayangkan jika ada pelaku kriminal dunia internet beraksi didalam-Nya, akan terjadi kekacauan sistem, kebocoran informasi penting sehingga dapat disalah gunakan.

 2.  Dampak pada Tingkat Kepercayaan
Semenjak serangan cyber meluas ke semua orang di dalam cyberspace dan menembus sistem yang terhubung ke halaman website, pengguna yang yang mengunjungi website akan frustasi dan tidak akan berminat untuk kembali mengunjungi website. Padahal situs yang dimaksud bukan dari kesalahan pemilik situs melainkan dari pihak luar yang menyerang, tetapi pengguna tidak tahu siapa dari dalang sebenarnya dan sudah kehilangan rasa percaya untuk mengunjungi kembali situs tersebut. Persepsi dari satu konsumen bisa merusak kepercayaan terhadap konsumen lainnya. Oleh karena itu mulai timbul kekawatiran akan penggunaan transaksi online diakibatkan adanya korban dari situs yang diserang. Hal ini menjadi suatu yang menyulitkan bagi pebisnis online dan akan membuat usaha bisnis tersebut merosot.

Cara menanggulangi
  1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
  5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.            
 Kesimpulan
Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan.
Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Di samping itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal undang-undang , sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel